Kamis, 09 April 2020

Bagaimana Membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan Sistem Oper Kredit berikut contohnya

Melakukan penjualan rumah secara over kredit cukup sering dijumpai dewasa ini. Bagi Anda yang berminat untuk membeli rumah secara over kredit, ada tata cara dan aturan yang harus Anda ketahui. Jika tidak benar-benar menerapkan aturan jual beli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bisa jadi Anda akan menghadapi masalah di kemudian hari.
Terkadang, surat perjanjian jual beli rumah memang dilakukan hanya melalui pihak penjual dan pembeli tanpa melalui notaris. Pengurusan notaris bisa dilakukan selanjutnya. Untuk itu, penting bagi para pihak dalam membuat surat perjanjian jual beli yang baik dan terperinci serta memuat secara lengkap tentang ketentuan-ketentuan yang diperlukan.
Kesepakatan jual beli atas suatu rumah, tentu membutuhkan bukti tertulis atau yang biasa disebut dengan surat perjanjian jual beli. Apalagi, bila kesepakatan jual beli tersebut dilakukan sebelum proses perizinan dengan notaris diselesaikan.
Jual beli rumah pun juga bisa dilakukan dengan sistem oper kredit. Bila jual beli rumah dilakukan dengan oper kredit, maka surat perjanjian jual beli rumah yang harus dituliskan berbeda dengan surat jual beli rumah yang dilakukan penuh.
Agar lebih jelas, berikut terdapat contoh surat jual beli rumah yang dilakukan dengan oper kredit dan juga dengan dua kali termin pembayaran.



Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Oper Kredit

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
(Oper Kredit)

Pada hari ini Senin tanggal dua bulan November tahun dua ribu lima belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama            : Saedono Alfaini 
No. KTP       : 3301234567000001
Alamat          : Jalan Adhyaksa Raya No.111, Rt. 001, Rw. XXX, Terusan, Buah Batu, 
                        Bandung 40287

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama            : Nadagita Irama
No. KTP       : 3372045587720029
Alamat          : Jalan Raya AntahNo. 111, Jatinangor, Bandung 45363

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut dengan Para Pihak), dalam surat ini (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian) menerangkan bahwa Pihak Pertama :
  1. Menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah (rumah) dengan sertifikat hak milik yang terletak di Perumahan Istana Pasteur Regency Blok A No.11, Jalan Gunung Batu, Bandung dengan harga Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dalam kondisi baik dan benar.
  2. Pihak Kedua telah memeriksa kondisi rumah tersebut dalam butir (1) Perjanjian ini, dan menyatakan rumah tersebut dalam kondisi baik dan benar.
  3. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab lagi atas kondisi rumah tersebut dalam butir (1) Perjanjian ini, setelah pembayaran pelunasan dan serah terima rumah pada bulan Januari tahun 2019.
  4. Segala kejadian mengenai kondisi rumah tersebut dalam butir (1) Perjanjian ini, setelah pembayaran pelunasan dan serah terima rumah pada bulan Januari tahun 2019, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pihak Kedua.

Oleh karena hal tersebut diatas, maka Para Pihak setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.1  Pihak Pertama berkewajiban membayar iuran listrik, air, iuran warga setempat dan angsuran KPR BPD hingga pembayaran pelunasan dan serah terima rumah pada bulan Januari tahun  2016.
1.2  Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya yang timbul untuk perantara penjualan rumah tersebut pada butir (1) Perjanjian ini.
1.3  Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran atas penjualan rumah tersebut pada butir (1) Perjanjian ini dari Pihak Kedua.

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
2.1  Pihak Kedua berkewajiban atas proses perpindahan kepemilikan rumah berikut tanggungan yang timbul, dan Pihak Pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
2.2  Pihak Kedua berkewajiban membayar angsuran KPR kepada BPD, PBB, dan segala tanggungan yang timbul mengenai rumah tersebut dalam butir (1) Perjanjian ini setelah pembayaran pelunasannya kepada Pihak Pertama selesai.
2.3  Pihak Kedua berhak sepenuhnya atas rumah tersebut dalam butir (1) Perjanjian ini setelah pembayaran pelunasan dan serah terima rumah pada bulan Januari tahun 2016.

Pasal 3
TERMIN PEMBAYARAN
3.1  Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama menerima pembayaran dari Pihak Kedua sebesar Rp.155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) tanpa pajak secara tunai maupun transfer kepada bank yang ditunjuk, sebagai berikut :
Nama Bank                            : BCA KCU Simpang Lima Bandung
No. Rekening                         : 011.111.111.0
Nama Pemegang Rekening  : Alfaini Saedono
3.2  Pihak Kedua melakukan pembayaran DP sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama maksimal tanggal sepuluh bulan November tahun  2015.
3.3  Pihak Kedua membayar pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak Pertama maksimal tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun 2016.
3.4  Para Pihak sepakat jika pada tanggal tersebut dalam Pasal 3 butir (3.3) Perjanjian ini Pihak Pertama belum menerima pelunasan dari Pihak Kedua maka akan dikenakan pembatalan jual beli atau Perjanjian ini dianggap batal dan DP yang sudah dibayarkan oleh Pihak Kedua dianggap hangus.

Pasal 4
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku dan terhitung mengikat bagi Para Pihak sejak ditandatanganinya Perjianjian ini hingga hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini telah terpenuhi.

Pasal 5
KETENTUAN LAIN – LAIN
4.1  Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dapat digunakan sebagai surat bukti penagihan hak dan kewajiban Para Pihak atas Perjanjian ini.
4.2  Segala ketentuan dalam Perjanjian ini tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dalam hal terjadi perselisihan baik sebagian maupun keseluruhan dari Perjanjian ini oleh Para Pihak, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, Para Pihak dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Bandung.
4.3  Segala sesuatu yang belum dan/atau tidak termasuk dalam surat Perjanjian ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak serta akan dituangkan dalam suatu Addendum atau Amandemen tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 6
PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak pada tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA. Perjanjian Kerjasama ini tidak dapat dipindahtangankan sebagian dan/atau seluruhnya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,




Nadagita Irama 
Saedono Alfaini

--------------------------------------
Over kredit langsung melalui bank secara resmi adalah dengan cara melakukan “alih debitur”, caranya sebagai berikut:
kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
Mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi debitur lama
Setelah pihak bank memberikan persetujuan dengan meneliti terlebih dahulu persyaratannya, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Kemudian, pembeli akan menanda-tangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Kelemahan Over Kredit Rumah melalui bank langsung adalah:
  • Proses pengajuan sebagai debitur biasanya lebih rumit
  • Memakan waktu yang lama karena harus dianalisis oleh analis kredit dari bank
  • Ada kemungkinan debitur pengganti akan ditolak oleh bank
  • Biaya yang relatif lebih mahal untuk proses alih debitur, karena harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki oleh masing-masing bank.
Kelebihan Over Kredit Rumah melalui bank langsung adalah:
  • Sertifikat rumah sudah bisa dibalik nama sesuai dengan nama pembeli (debitur baru) meskipun masih tetap menjadi jaminan di bank dan baru bisa diambil setelah kredit rumah lunas.
  • Pembeli (debitur baru) bisa mengangsur ke bank atas nama sendiri
Begitulah informasi mengenai pengertian over kredit KPR, tata caranya dan risiko yang ditimbulkan jika tidak mengikuti caranya dengan benar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Selasa, 07 April 2020

Pengertian Puisi Baru Secara Umum

Secara umum puisi merupakan salah satu bentuk karya sastra yang mengungkapkan sebuah perasaan atau suatu pikiran dari penyair secara imajinatif, tersusun, serta disusun dengan mengonsentrasikan sebuah kekuatan bahasa dengan sebuah struktur fisik dan struktur batinnya.

Berikut beberapa contoh pengertian menurut para ahli :

  • Mark Doty :Puisi adalah penyelidikan, bukan ekspresi dari apa yang anda ketahui.
  • Rahmat Joko Pradopo : Puisi ialah ekspresi pemikiran yang membangkitkan perasaan, ia mampu membangkitkan imajinasi panca indera dalam suasana yang berirama.
  • Samuel Johnson : Puisi adalah seni penyatuan kesenangan dengan kebenaran melalui sentuhan imajinasi yang bernalar.
  • Shelly Percy Bysshe : Puisi adalah catatan yang terbaik dan saat-saat paling bahagia dari bahagia dan pikiran terbaik.
  • Umberto Eco : Puisi bukanlah masalah perasaan, ini adalah masalah bahasa. Ini adalah bahasa yang menciptakan perasaan.
Pengertian Puisi Baru
Puisi baru adalah jenis puisi yang tidak terikat dengan aturan-aturan baku tertentu dalam pembuatan atau pembacaannya, dalam arti puisi baru merupakan jenis puisi yang bebas, yang tidak terikat dengan aturan terkait jumlah suku kata, jumlah kata, jumlah baris, rima (sajak) ataupun jumlah bait dalam pembuatannya.

Ciri-Ciri Puisi Baru

  • Setiap baris terdiri atas sebuah gatra atau kesatuan sintaksis
  • Setiap gatra terdiri dari 2 kata atau 4-5 suku kata
  • Diketahui nama pengarangnya
  • Dalam perkembangannya secara lisan dan juga tertulis    
  • Bentuknya simetris dan rapi
  • Memiliki persajakan akhir yang teratur
  • Pola yang dominan yaitu pola sajak pantun dan syair
  • Hampir semua merupakan puisi empat seuntai
  • Menggunakan majas atau gaya bahasa yang dinamis (berubah-ubah)

Senin, 06 April 2020

Pengertian Hasil Belajar secara umum

Dalam memberikan pengertian tentang hasil belajar dapat diuraikan terlebih dahulu dari segi bahasa itu sendiri. Pengertian tersebut terdiri dari dua kata ‘hasil’ dan ‘belajar’. Dalam KBBI hasil memiliki beberapa arti: 
1) Sesuatu yang diadakan oleh usaha, 
2) pendapatan; perolehan; buah. 

Sedangkan arti belajar adalah perubahan tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman
Jadi secara umum hasil belajar dapat diartikan sebagai hasil maksimum yang telah dicapai oleh siswa setelah mengalami proses belajar mengajar dalam mempelajari materi pelajaran tertentu. 
Hasil belajar tidaklah mutlak berupa nilai semata, akan tetapi dapat berupa perubahan atau peningkatan dari sikap, kebiasaan, pengetahuan, penalaran, kedisiplinan, keterampilan, keuletan, ketabahan, dan lain sebagainya yang menuju pada perubahan positif.

Hasil belajar menunjukkan kemampuan siswa yang sebenarnya yang telah mengalami proses pengalihan ilmu pengetahuan dari seseorang yang dapat dikatakan dewasa atau memiliki pengetahuan
kurang. Jadi dengan adanya hasil belajar, orang dapat mengetahui seberapa jauh siswa dapat menangkap, memahami, memiliki materi


Pada prinsipnya, pengungkapan hasil belajar ideal meliputisegenap ranah psikologis yang berubah sebagai akibat pengalaman dan proses belajar siswa. Kunci pokok untuk memperoleh ukuran dan data hasil belajar siswa adalah mengetahui garis besar indicator dikaitkan dengan jenis prestasi yang hendak diungkapkan atau diukur. Indikator hasil belajar menurut Benjamin S.Bloom dengan Taxonomy of Education Objectives membagi tujuan pendidikan menjadi tiga ranah, yaitu ranah kognitif, afektif, psikomotorik. 

Hasil belajar yang dicapai siswa dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu factor intern yang berasal dari siswa tersebut, dan factor ekstern yang berasal dari luar diri siswa tersebut. Faktor dari diri siswa terutama adalah kemampuan yang dimilikinya. Faktor kemampuan siswa besar sekali pengaruhnya terhadap hasil belajar yang dicapai siswa. Seperti yang telah dikemukakan oleh Clark, bahwa hasil belajar siswa di sekolah 70% dipengaruhi oleh kemampuan siswa dan 30% dipengaruhi oleh lingkungan. Selain faktor kemampuan siswa, juga ada faktor lain seperti motivasi belajar, minat dan perhatian, sikap dan kebiasaan belajar, serta masih banyak faktor lainnya. Adanya pengaruh dari dalam diri siswa, merupakan hal yang logis dan wajar, sebab hakikat perbuatan belajar adalah perubahan tingkahlaku yang diniati dan disadarinya. Siswa harus merasakan adanya kebutuhan untuk belajar dan berprestasi. 

Berikut ini akan dijelaskan pengertian dan definisi hasil belajar menurut pendapat para ahli dibidangnya.
  • Menurut Winarno Surakhmad (1980) : Menurut Surakhmad, hasil belajar siswa bagi kebanyakan orang berarti ulangan, ujian atau tes. Maksud ulangan tersebut ialah untuk memperoleh suatu indek dalam menentukan keberhasilan siswa.
  • Menurut W. Winkel (1989) : Definisi hasil belajar adalah keberhasilan yang dicapai oleh siswa, yakni prestasi belajar siswa di sekolah yang mewujudkan dalam bentuk angka.
  • Menurut Sudjana (2004) : Pengertian hasil belajar menurut Sudjana adalah kemampuan-kemampuan yang dimiliki siswa setelah menerima pengalaman belajarnya .
  • Menurut Hamalik (2004) : Definisi hasil belajar adalah pola-pola perbuatan, nilai-nilai, pengetahuan-pengetahuan, sikap-sikap, apresiasi, abilitas, dan keterampilan. Hasil belajar juga diartikan sebagai tingkat penguasaan yang dicapai oleh pelajar dalam mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.
  • Menurut Djamarah dan Zain (2006) : Pengertian hasil belajar didefinisikan sebagai apa saja yang diperoleh oleh siswa setelah dilakukan aktifitas belajar.
  • Menurut Mulyasa (2008) : Hasil belajar adalah prestasi belajar siswa secara keseluruhan yang menjadi indikator kompetensi dan derajat perubahan prilaku yang bersangkutan. Kompetensi yang harus dikuasai siswa perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai sebagai wujud hasil belajar siswa yang mengacu pada pengalaman langsung.
  • Menurut Nana Sudjana (2009) : Hasil belajar siswa pada hakikatnya ialah perubahan tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang lebih luas mencakup bidang kognitif, afektif dan psikomotorik.
  • Menurut Bloom (2009) : Definisi hasil belajar mencakup kemampuan kognitf, afektif, dan psikomotorik. Domain kognitif adalah knowledge (pengetahuan, ingatan), comprehension (pemahaman, menjelaskan, meringkas, contoh), application (menerapkan), analysis (menguraikan, menentukan hubungan), synthesis (mengorganisasikan, merencanakan, membentuk bangunan baru), dan evaluation (menilai). Domain efektif adalah receiving (sikap menerima), responding (memberikan respons), valuing (nilai), organitation (organisasi), characterization (karakterisasi). Sedangkan domain psikomotor meliputi initiatory, pre-routine, dan rountinized serta keterampilan produktif, teknik, fisik, sosial, manajerial, dan intelektual.
  • Menurut Lindgren (2009) : Menurut Lindgren, apa yang termasuk dalam hasil pembelajaran meliputi kecakapan, informasi, pengertian, dan sikap.
  • Menurut Jihad dan Haris (2012) : Arti hasil belajar merupakan pencapaian bentuk perubahan perilaku yang cenderung menetap dari ranah kognitif, afektif, dan psikomotoris dari proses belajar yang dilakukan dalam waktu tertentu. 
  • Menurut Suprijono (2013) : Pengertian hasil belajar menurut Suprijono adalah perubahan perilaku secara keseluruhan bukan hanya salah satu aspek potensi kemanusiaan saja.
  • Menurut Dimyati dan Mudjiono (2013) : Definisi hasil belajar merupakan hasil dari suatu interaksi tindak belajar dan tindak mengajar. Dari sisi guru, tindak mengajar diakhiri dengan proses evaluasi hasil belajar. Dari sisi siswa, hasil belajar merupakan berakhirnya penggal dan puncak proses belajar.
  • Menurut Susanto (2013) : Pengertian hasil belajar menurut Susanto adalah suatu perubahan yang terjadi pada diri siswa, baik yang menyangkut aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
  • Menurut Nawawi (2013) : Hasil belajar dapat diartikan sebagai tingkat keberhasilan siswa dalam mempelajari materi pelajaran di sekolah yang dinyatakan dalam skor yang diperoleh dari hasil tes mengenal sejumlah materi pelajaran tertentu.
Demikianlah artikel singkat sederhana tentang Pengertian dari Hasil Belajar semoga bermanfaat bagi kita semua, dan dapat menjadi referensi bagi anda, jika artikel ini dirasa bermanfaat bagi anda, silahkan share/bagikan artikel ini. saya ucapkan terima kasih banyak..


Rabu, 26 April 2017

Pengertian umum Otot Lurik, Ciri-Ciri serta Fungsi

Secara umum pengertian otot adalah sekumpulan sel otot yang membentuk jaringan. Otot adalah alat gerak yang berfungsi menggerakkan tulang. Sel-sel otot mempunyai kemampuan berkontraksi (bentuk sel otot memendek) dan melakukan relaksasi (kembali ke ukuran semula). Oleh karena itu jaringan otot disebut sebagai alat gerak aktif.

Fungsi otot
Fungsi lain dari otot-otot dalam tubuh manusia adalah dukungan. Otot rangka terus bekerja untuk mendukung tubuh dan membantu untuk mempertahankan postur, apakah seseorang duduk atau berdiri. Otot-otot ini juga mendukung, menstabilkan dan memperkuat sendi dengan memegang tulang dalam posisi yang tepat, terutama didaerah dimana bagian-bagian dari sendi tidak cocok bersama erat seperti bahu dan pinggul.
Fungsi Otot manusia diantaranya adalah :
Melaksanakan kerja, misalnya: berjalan, memegang, mengangkat (otot lurik).
Mengalirkan darah, mengedarkan sari makanan dan oksigen (otot polos).
Menggerakkan jantung (otot jantung)

Karakteristik Otot
a. Kontrabilitas yaitu kemampuan otot untuk memendek ketika otot berkontraksi
b. Ekstensibilitas yaitu kemampuan otot untuk memanjang ketika otot berelaksasi
c. Elastisitas yaitu kemampuan otot untuk kembali ke bentuk awalnya setelah berelaksasi maupun berkontraksi.

Seperti yang diketahui bahwa otot terdiri atas beberapa macam atau jenis otot yakn otot polos, otot lurik, dan jantung. Dalam pembahasan pertama-tama kita akan membahas tentang Pengertian otot lurik. Otot lurik adalah otot yang menempel pada rangka tubuh yang digerakkan atas kehendak/semau kita, sehingga disebut sebagai otot motorik. Otot lurik juga dikatakan otot rangka dilihat dari pengertian otot lurik yakni menempel pada rangka. Otot lurik mampu bekerja keras dan kuat karna memiliki banyak inti sel tetapi otot lurik mudah lelah artinya otot lurik butuh istirahat sehabis bekerja, Asal-usul dinamakannya otot lurik adalah otot lurik menunjukkan bagian gelap (aktin) dan terang (terang) yang silih berganti jika dilihat memakai mikroskop. Adapun ciri-ciri otot lurik yang dapat dilihat dibawah ini.
Otot lurik adalah otot yang menempel pada rangka tubuh manusia yang digunakan dalam pergerakan dimana otot lurik adalah otot yang bekerja dibawah kesadaran (volunter). Otot lurik juga dinamakan otot rangka, Mengapa ?.. karna menempel pada rangka. Dimanakan otot lurik karna adanya sisi gelap terang yang berselang seling.

Pengertian, Fungsi dan Ciri-Ciri Otot Lurik

Fungsi Otot Lurik 
Adapun fungsi dari otot lurik adalah menggerakkan rangka tubuh manusia atau hewan, sehingga kita bergerak sesuai dengan kehendak kita. Membantu kita dalam kerja keras dan cepat.


Ciri-Ciri otot Lurik 
Perlunya kita mengetahui ciri-ciri otot lurik agar dapat dan mampu membedakan jenis-jenis otot lainnya, seperti yang ada dibawah ini..
  • Memiliki ribuan serabut yang membentuk jaringan otot yang tersusun rapi.
  • Otot lurik berbentuk selindris, panjang dan mempunyai banyak inti sel (multinuklei)
  • Bergerak dibawah kesadaran (Volunter)
  • Secara umum otot lurik memiliki diameter 50 mikron dan panjangnya sampai 2,5 cm. 
  • Mampu bekerja dengan keras dan cepat tetapi mudah lelah.
  • Memerlukan Istirahat
  • Melekat pada rangka tubuh manusia atau hewan
  • Cepat dalam berkontraksi (berkerut)
  • Letak Inti sel berada di tepi (perifer)
  • Otot Lurik terdapat pada Otot paha, otot dada, otot betis dan seluruh rangka tubuh manusia. 
Pengertian, Fungsi dan Ciri-Ciri Otot Lurik

Sekian penjelasan singkat tentang otot lurik, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Minggu, 16 April 2017

Pengertian Perubahan Evolusi dan Revolusi

Perubahan Evolusi dan Revolusi
Perubahan sosial budaya dapat dilihat berdasarkan cepat lambatnya perubahan berlangsung. Berdasarkan pandangan inilah ditemukan dua bentuk perubahan sosial budaya, yaitu perubahan yang berlangsung lama dan perubahan yang berlangsung cepat. Dalam sosiologi dikenal dengan evolusi dan revolusi.

Perubahan Revolusi
Perubahan revolusi merupakan perubahan yang berlangsung secara cepat tanpa adanya kehendak atau perencanaan sebelumnya.
Perubahan-perubahan mengenai sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat atau lembaga kemasyarakatan itu berlangsung secara cepat.
Perubahan revolusi dapat direncanakan atau tidak direncanakan. Cepat tidaknya laju perubahan revolusi sangatlah relatif.
Suatu revolusi dapat makan waktu yang lama, misalnya Revolusi Industri yang dimulai di Inggris. Pada saat itu terjadi perubahan-perubahan dari tahap produksi tanpa mesin menuju tahap produksi dengan menggunakan mesin.
Perubahan tersebut dianggap revolusi karena mengubah sendi-sendi pokok dari kehidupan masyarakat, seperti sistem kekeluargaan, serta hubungan antara buruh dan majikan.
Terjadinya perubahan revolusi diawali adanya ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat
yang bersangkutan. Revolusi tidak dapat terjadi pada setiap situasi dan kondisi masyarakat.

Perubahan Evolusi
Perubahan evolusi adalah perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi dalam proses lambat, dalam waktu yang lama dan terdapat suatu rentetan perubahan-perubahan kecil yang mengikutinya.
Perubahan evolusi terjadi dengan sendirinya tanpa suatu rencana atau kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan evolusi terjadi karena adanya dorongan dari usaha masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadpap kebutuhan-kebutuhan hidup terhadap perkembangan masyarakat pada waktu tertentu.

Contoh, suatu masyarakat pada masa tertentu bentuknya sangat sederhana, tetapi seiring dengan perkembangan zaman masyarakat berubah menjadi lebih kompleks dan maju.
Tahapan perubahan itu berlangsung secara siklus dan berulangulang. Sebagaimana tampak pada perubahan sosial budaya dari masyarakat berburu meramu menuju masyarakat bertani.

Syarat-syarat perubahan revolusi

Terjadinya revolusi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini syarat-syarat terjadinya revolusi.

  • Keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan. Dalam masyarakat harus ada perasaan tidak puas terhadap keadaan dan harus ada keinginan untuk mencapai perbaikan serta perubahan keadaan.
  • Adanya pemimpin atau sekelompok orang yang mampu memimpin masyarakat.
  • Pemimpin tersebut dapat menampung keinginan-keinginan merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas dari masyarakat untuk dijadikan program dan arah bagi gerak masyarakat.
  • Pemimpin tersebut harus dapat menunjukkan suatu tujuan pada masyarakat. Artinya bahwa tujuan tersebut bersifat konkret dan dapat dilihat oleh masyarakat. Selain itu, diperlukan juga suatu tujuan yang abstrak, misalnya perumusan suatu ideologi.
  • Ada momentum untuk revolusi, yaitu suatu kondisi ketika segala keadaan baik sekali untuk memulai gerakan revolusi. Apabila momentum (pemilihan waktu yang tepat) yang dipilih keliru, maka revolusi dapat gagal.


Contohnya, peristiwa terjadinya revolusi industri di Inggris, di mana terjadi pada tahap produksi yang  awalnya tanpa mesin, berubahn menuju tahap produksi menggunakan mesin.


Pustaka : IPS, Hal : 104-105, Penerbit : Pusat perbukuan departemen Pendidikan Nasional, Penulis :Sutarto

Perbedaan dan Hubungan Perubahan Sosial dan Budaya dan Karakteristik

Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat pada umumnya menyangkut hal yang kompleks. Oleh karena itu Alvin L. Bertrand menyatakan bahwa perubahan sosial pada dasarnya tidak dapat diterangkan oleh dan berpegang teguh pada faktor yang tunggal. Menurut Robin Williams, bahwa pendapat dari faham diterminisme monofaktor kini sudah ketinggalan zaman, dan ilmu sosiologi modern tidak akan menggunakai interpretasi-interpretasi sepihak yang mengatakan bahwa perubahan itu hanya disebabkap oleh satu faktor saja.
Jadi jelaslah, bahwa perubahan yang terjadi pada masyarakat tersebut disebabkah oleh banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi. Karenanya perubahan yang terjadi di dalam masyarakat itu dikatakan berkaitan dengan hal yang kompleks.
Perubahan sosial dan budaya memiliki keterkaitan yang sangat erat sekali. Suatu perubahan sosial pastilah akan memberikan pengaruh terjadinya perubahan budaya. Perubahan kebudayaan mencakup semua bagiannya, yaitu kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi filsafat, dan lain sebagainya. Bagian dan budaya tersebut tidak dapat lepas dan kehidupan sosial manusia dalam masyarakat. Tidak mudah menentukan garis pemisah antara perubahan sosial dan perubahan budaya. 
Tidak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan. Sebaliknya, tidak mungkin ada kebudayaan yang tidak terjelma dalam masyarakat. Dengan kata lain, perubahan sosial dan budaya memiliki satu aspek yang sama, yaitu kedua-keduanya bersangkut paut dengan suatu penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan tentang cara suatu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Meskipun perubahan sosial dan budaya memiliki hubungan atau keterkaitan yang erat, namun keduanya juga memiliki perbedaan. Perbedaan antara perubahan sosial dan budaya dapat dilihat dan arahnya. Perubahan sosial merupakan perubahan dalam segi struktur dan hubungan sosial, sedangkan perubahan budaya merupakan perubahan dalam segi budaya masyarakat. Perubahan sosial terjadi dalam segi distribusi kelompok umur, jenjang pendidikan, dan tingkat kelahiran penduduk. Perubahan budaya meliputi penemuan dan penyebaran masyarakat, perubahan konsep nilai susila dan moralitas, bentuk seni baru dan kesetaraan gender.
Terkadang perubahan sosial dan budaya mengalami tumpang tindih. Sebagai contoh, saat ini masyarakat menginginkan adanya kesamaan gender berhubungan dengan perubahan seperangkat norma budaya dan fungsi peran kaum laki-laki dan perempuan secara sosial. Untuk mengatasi ketumpang tindihan tersebut maka sering kita gunakan istilah perubahan sosial budaya untuk mencakup kedua perubahan tersebut.

Dengan demikian, suatu perubahan dikatakan sebagai Perubahan Sosial Budaya apabila memiliki karakteristik sebagai berikut.
  1. Tidak ada masyarakat yang perkembangannya berhenti karena setiap masyarakat mengalami perubahan secara cepat ataupun lambat.
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan akan diikuti perubahan pada lembaga sosial yang ada.
  3. Perubahan yang berlangsung cepat biasanya akan mengakibatkan kekacauan sementara karena orang akan berusaha untuk menyesuaikan din dengan perubahan yang terjadi.
  4. Perubahan tidak dapat dibatasi pada bidang kebendaan atau spiritual saja karena keduanya saling berkaitan.
Itulah, Sekilas Perbedaan dan Hubungan Perubahan Sosial dan Budaya dan Karateristik, Semoga Bermanfaat.


Sumber / IPS, Hal : 103-104, Penulis : Sutarto, Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Program Penanggulangan Kemiskinan

Beberapa program yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus program tersebut meliputi 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.


Dari 5 fokus program pemerintah tersebut, diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
a. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :

  • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
  • Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:

  • Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
  • Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
  • Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
  • Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
  • Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
  • Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
  • Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
  • Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :

  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
  • Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  • Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  • Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

d. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :

  • Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
  • Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
  • Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;

e. Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :

  • Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
  • Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
  • Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
  • Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).